BAB II
Perbedaan dan Persamaan
Pajak, Retribusi dan Sumbangan
(Pajak, Retribusi,
Sumbangan; Falsafah dan Dasar Pemungutan Pajak; Asas-asas pungutan Pajak )
A.
Pemungutan
“Pungutan” dan “pemungutan” adalah dua istilah yang hampir sama.
Akan tetapi dua istilah tersebut mempunyai makna yang berbeda. Adapun makna pungutan
yaitu hasil yang dipungut. Sedangkan makna pemungutan yaitu usaha memungut.
Di Indonesia, jenis-jenis pemungutan sangat banyak dan beragam.
Adapun jenis-jenis pungutan tersebut yaitu sebagai berikut:
1.
Pajak
Pajak
itu sendiri adalah iuran wajib yang wajib dibayar oleh wajib pajak berdasarkan
Undang-undang. Adapun beberapa pengertian lainnya mengenai pajak, yaitu:
©
Menurut Prof. Dr. Rochmat
Soemitro
Pajak
adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran rutin. Surplusnya digunakan untuk investasi pada
barang-barang publik misalnya, jalan raya, dan jembatan.
© Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 9 Tahun 1994 dan terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000, pajak
adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma
hukum untuk membiayai kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas
jasanya tidak diterima secara langsung.[1]
© Menurut IAI, 2007 Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh
orang pribadi atau badan kepada pemerintah tanpa imbalan langsung yang
seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan
pembangunan.[2]
Dari
pengertian-pengertian diatas, dapat diperoleh ciri-ciri pajak. Adapun ciri-ciri
pajak adalah sebagai berikut:
-
Merupakan iuran wajib
-
Dibayarkan oleh para wajib
pajak
-
Dipungut oleh negara
-
Tidak diberikan balas jasa
yang langsung terhadap pajak yang dipungut
-
Digunakan untuk pengeluaran
kolektif guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
-
Dipungut berdasarkan
norma-norma hukum atau Undang-undang.[3]
Pajak
pun merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan negara. Dengan adanya
pajak, para wajib pajak telah memperoleh manfaatnya secara tidak langsung,
misalnya pelayanan pemerintah seperti pendidikan, kesehatan, keamanan dan
sebagainya. Akan tetapi, dalam kenyataannya banyak yang sudah wajib membayar
pajak justru mencoba menghindar untuk membayar pajak. Hal itu terjadi karena
kesadaran akan arti dan fungsi pajak sangat kurang.
Adapun
contoh dari pajak adalah PPh (Pajak Penghasilan), Pajak Hotel, Pajak Restoran
dan lain-lain.
2.
Restribusi
Retribusi
adalah suatu pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dengan imbalan (kontra
prestasi) yang langsung dapat ditunjuk.[4]
Jadi, jika disimpulkan retribusi adalah iuran atau pembayaran yang dilakukan
oleh pemerintah karena memakai fasilitas negara secara langsung. Adapun contoh dari restribusi misalnya
pembayaran listrik, pembayaran air ledeng (PAM), karcis masuk tempat wisata,
karcis pasar, karcis parkir dan lain-lain.
3.
Sumbangan
Sumbangan
adalah pungutan yang dilakukan pemerintah kepada segolongan orang tertentu
untuk pengumpulan dana dalam mencapai suatu tujuan dan hasilnya dimasukkan ke
dalam kas negara atau daerah.[5]
Jadi, yang mendapatkan fasilitas dari sumbangan adalah golongan tertentu saja
yang terkait dalam pembayaran sumbangan.
Adapun
contoh dari sumbangan yaitu Sumbangan Wajib Perbaikan Jalan atau Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
© Persamaan dan Perbedaan
Pajak, Retribusi dan Sumbangan.
PERSAMAAN
Pajak
|
Retribusi
|
Sumbangan
|
|
Bentuk
|
pungutan
|
pungutan
|
Pungutan
|
Sifat
|
Dapat dipaksakan
|
Dapat dipaksakan
|
Dapat dipaksakan
|
Tujuan
|
Kesejahteraan
|
Kesejahteraan
|
Kesejahteraan
|
PERBEDAAN
Pajak
|
Retribusi
|
Sumbangan
|
|
Dasar Hukum
|
Undang-undang
|
Peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau pejabat negara
yang lebih rendah
|
Pemerintah daerah
|
Balas jasa
|
Tidak langsung
|
Langsung dan nyata kepada individu tersebut
|
Langsung kepada golongan tertentu
|
Objek
|
Umum (seperti penghasilan, kekayaan, laba
perusahaan dan
kendaraan).
|
orang-orang tertentu yang menggunakan jasa
Pemerintah
|
golongan tertentu.
|
Sifat
|
Dapat dipaksakan (menurut UU). Jadi, wajib dibayar. Kalau tidak,
maka akan mendapatkan sanksi
|
Dapat dipaksaan. Akan tetapi paksaannya bersifat ekonomis yang
hanya berlaku kepada orang-orang yang menggunakan jasa pemerintah.
|
Dapat dipaksakan. Akan tetapi paksaan tersebut bukan untuk umum.
Paksaan tersebut hanya berlaku kepada golongan-golongan tertentu.
|
Lembaga Pemungut
|
Pemerintah pusat maupun daerah (negara).
|
Pemerintah daerah.
|
Lembaga-lembaga tertentu.
|
Tujuan
|
Kesejahteraan untuk umum.
|
Kesejahteraan untuk individu tersebut yang menggunakan jasa
pemerintah.
|
Kesejahteraan hanya untuk suatu golongan tertentu.
|
B.
Falsafah dan Dasar Hukum Pemungutan Pajak
1)
Falsafah Pemungutan Pajak
Perpajakan nasional itu harus sesuai dengan harkat, hakikat, dan
jiwa kehidupan bangsa Indonesia yang telah merdeka dan berdaulat berdasarkan
falsafah negara, yaitu pancasila dan UUD 1945.[6]
Pancasila adalah falsafah negara Republik Indonesia. Semua yang ada di dalam
negara Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Pancasila merupakan landasan
suatu negara untuk mencapai tujuan, yaitu tujuan suatu masyarakat yang adil dan
makmur, serta spiritual dan materill yang yang merata. Untuk mencapai tujuan
tersebut negara memerlukan uang, dan pajak adalah sumber keuangan negara yang
paling penting.
Pajak bukan hanya suatu kewajiban yang dipaksakan pemerintah
kepada rakyat, tetapi pajak juga merupakan perwujudan atas kewajiban kenegaraan
dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi semua keperluan negara. Pajak juga
merupakan penjelmaan kegotongroyongan rakyat dan kekeluargaan, dengan
kesadarannya rakyat memberikan partisipasi kepada negara yang berupa uang untuk
membiayai semua keperluan negara.
1.
Dasar Hukum Pemungutan
Pajak
Undang-Undang
Dasar merupakam suatu dasar hukum bagi negara yang memunguti pajak.[7]
Tetapi meskipun demikian, pajak yang dipungut oleh negara itu harus didasarkan
pada undang-undang dasar. Karena dalam pemungutan pajak ada peralihan kekayaan
tertentu dari sektor swasta beralih ke sektor pemerintah (negara).
Suatu peralihan kekayaan yang tidak memperolah kontra prestasi
misalnya perampasan atau perampokan, itu tidak mengandung keadilan,.
Dalam pemungutan
pajak ada yang harus diutamakan terlebih dahulu yaitu adanya persetujuan dari
masyarakat, sehingga ketika pemungutan pajak itu dilakukan yang menimbulkan
peralihan kekayaan dari sektor swasta
kepada sektor pemerintah itu tidak disebut sebagai “penggarongan atau perampokan.”
Oleh karena itu harus ada undang-undang yang mengaturnya.
C.
Asas-Asas Pemungutan Pajak
Asas-asas
atau prinsip-prinsip pemungutan pajak yaitu sebagai berikut:
{ Pemungutan pajak harus adil (Prinsip Keadilan)
{ Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Prinsip Yuridis)
{ Tidak mengganggu perekonomian (Prinsip Ekonomi)
{ Pemungutan pajak harus efisien (Prinsip Finansial)
{ Sistem pemungutan pajak harus sederhana[8]
Penjelasan:
{ Pemungutan pajak harus adil (Prinsip Keadilan)
Untuk
memperoleh keadilan, pemungutan pajak hendaknya adil dalam mengenakan pajak
secara umum dan merata serta disesuaikan kemampuan masing-masing si wajib pajak.
Dan apabila ada ketidak sanggupan ataupun penundaan dalam pembayaran pajak dari
pihak si wajib pajak, maka si wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan
ketidak sanggupannya ataupun penundaannya tersebut. Tidak hanya itu, si wajib
pajak juga mempunyai hak untuk mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan
Pajak.
{ Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Prinsip Yuridis)
Dalam
UUD 1945 pasal 23 ayat 2 ditentukan bahwa segala jenis pajak untuk keperluan
negara harus berdasarkan undang-undang.[9]
Hal ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari pemungutan yang
sewenang-wenang dan untuk menjaga ketertiban perpajakan.
{ Tidak mengganggu perekonomian (Prinsip Ekonomi)
Pemungutan
pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan,
sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
{ Pemungutan pajak harus efisien (Prinsip Finansial)
Biaya
pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil
pemungutannya.[10]
{ Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Dengan
sistem pemungutan pajak yang sederhana, masyarakat akan lebih mudah dalam
membayar pajak dan akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak.
Adapun
asas-asas pemungutan pajak menurut Adam Smith yang dikenal dengan istilah
Smith’s Canon yang terdiri atas:
a.
Prinsip Kesamaan (equity)
Pemungutan
pajak harus adil sesuai dengan kemampuan wajib pajak.
b.
Prinsip Kepastian
(certainty)
Bahwa dalam
pemungutan pajak harus jelas, tegas, dan pasti sehingga dimengerti oleh wajib
pajak dan akan memudahkan di dalam perhitungan dan pengadministrasian.
c.
Prinsip Kelayakan
(convenience)
d.
Prinsip ekonomi[11]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pajak, retribusi, sumbangan merupakan diantara contoh dari jenis-jenis
pemungutan. Akan tetapi dari ketiga istilah tersebut berbeda makna. Selain
berbeda makna juga, ketiga istilah tersebut mempunyai persamaan dan perbedaan.
Pajak merupakan iuran atau pungutan yang wajib di bayar oleh wajib
pajak berdasarkan Undang-undang. Untuk pengertian restribusi adalah pungutan
yang dibayar karena kita menggunakan jasa pemerintah. Sedangkan untuk pengertian
sumbangan adalah pungutan yang ditarik dari suatu golongan dalam mencapai suatu
tujuan dan hasilnya dimasukkan ke kas negara atau daerah.
Adapun persamaan dan perbedaan dari ketiga istilah tersebut. Untuk
persamaannya, bentuk dari ketiga istilah tersebut merupakan pungutan; sifat dari ketiga istilah tersebut dapat
dipaksakan; dan tujuan dari ketiga istilah tersebut sama-sama untuk memperoleh
kesejahteraan.
Sedangkan untuk perbedaannya yaitu dalam dasar hukum. Pajak didasarkan pada Undang-undang. Untuk retribusi
didasarkan pada peraturan pemerintah, menteri atau pun yang lebih rendah. Untuk
sumbangan didasarkan pada pemerintah daerah.
Dalam balas jasa, untuk
pajak secara tidak langsung si wajib pajak memperoleh sarana dan prasarana dari
pungutan yang sudah Ia bayar. Untuk retribusi, balas jasanya secara langsung
sehingga si yang dipungut bisa merasakan fasilitasnya. Untuk sumbangan, balas
jasanya secara langsung, akan tetapi hanya untuk golongan tertentu saja.
Dalam objeknya, pajak
untuk umum. Kalau restribusi hanya untuk individu tertentu yang menggunakan
jasa pemerintah. Sedangkan sumbangan hanya untuk golongan tertentu saja.
Dalam lembaga pemungutannya,
pajak oleh pemerintah pusat. Kalau restribusi oleh pemerintah pusat atau bisa
pemerintah daerah. Sedangkan sumbangan kepada suatu lembaga-lembaga tertentu.
Dalam pembahasan diatas, dasar hukum dalam perpajakan itu diambil
dari UUD 1945 itu semua sudah diatur oleh pemerintah sejak dulu. Dalam
pengambilan perpajakan pemerintah juga harus melakukan persetujuan bdari rakyat
terlebih dahulu. Dan falsafah perpajakan itu diambil dari Pancasila suatu
negara, pajak ini ditujukan untuk membiayai semua kepentingan negara dan
berdasarkan pancasila.
Agar dalam pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau
perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi asas-asas sebagai berikut:
Asas-asas
atau prinsip-prinsip pemungutan pajak yaitu sebagai berikut:
{ Pemungutan pajak harus adil (Prinsip Keadilan)
{ Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Prinsip Yuridis)
{ Tidak mengganggu perekonomian (Prinsip Ekonomi)
{ Pemungutan pajak harus efisien (Prinsip Finansial)
{ Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Daftar Pustaka
Ali, Chidir. 1993. Hukum
Pajak Elementer. Cet. 1. Bandung: PT ERESCO.
Deliarnov. 2007. Ilmu
Pengetahuan Sosial Ekonomi untuk SMP dan MTs Kelas VIII. t.tp: esis.
Purnama, Ridwan & Komar Rudianto. 1999. DEKO 3303 2 SKS/Modul 1-6 Buku Materi Pokok Perpajakan. Cet. 1.
Jakarta: Universitas Terbuka.
S, Alam. 2003. Ekonomi.
Editor; Tulus Sihombing, Rizal Pahlevi Hilabi, Subianto, Ricky. G, Henry
Raymond. S. Jilid. 2. Jakarta: esis.
Raharjda, Prathama. 1995. Ekonomi
2; Disusun Sesuai dengan Kurikulum
1994 untuk Kelas 2 Sekolah Menengah Umum. Edisi. 1. Klaten Utara: PT Intan
Pariwara.
Tim Pendidikan Akuntansi FPEB UPI. 2010. Akuntansi. t.tp: t.p.
Mardiasmo. 2011. Perpajakan;
Edisi Revisi 2011. Ed. XVII. Yogyakarta: ANDI.
Kosim. 2001. Ekonomi untuk
SMU Kelas II. Ed. 2. Cet. 1. Jakarta Timur: Grafindo Media Pratama.
[1] Alam.
S, Ekonomi, Editor; Tulus Sihombing,
Rizal Pahlevi Hilabi, Subianto, Ricky. G, Henry Raymond. S, Jilid. 2, (Jakarta:
esis, 2003), hlm. 165.
[2] Tim Pendidikan Akuntansi FPEB UPI, Akuntansi, (t.tp: t.p, 2010), hlm. 150.
[3] Deliarnov, Ilmu
Pengetahuan Sosial Ekonomi untuk SMP dan MTs Kelas VIII, (t.tp: esis,
2007), hlm. 101.
[4] Ridwan
Purnama & Komar Rudianto, DEKO 3303 2
SKS/Modul 1-6 Buku Materi Pokok Perpajakan, Cet. 1, (Jakarta: Universitas
Terbuka, 1999), hlm. 1.15.
[5] Ibid, hlm. 1.16.
[7] Chisir Ali, Hukum
Pajak elementer,Cet.1, (Bandung : PT
Eresco, 1993). hlm. 66.
[8] Mardiasmo, Perpajakan;
Edisi Revisi 2011, Ed. XVII, (Yogyakarta: ANDI, 2011), hlm. 2.
[9] Prathama Raharjda, Ekonomi
2; Disusun Sesuai dengan Kurikulum
1994 untuk Kelas 2 Sekolah Menengah Umum, Edisi. 1, (Klaten Utara: PT Intan
Pariwara, 1995), hlm. 158.
[10] Ibid.
[11] Kosim, Ekonomi untuk
SMU Kelas II, Ed. 2, Cet. 1, (Jakarta Timur: Grafindo Media Pratama, 2001),
hlm. 103-104.