Rabu, 06 Maret 2013

PEMUNGUTAN; pajak, retribusi dan Sumbangan

BAB II
Perbedaan dan Persamaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan
(Pajak, Retribusi, Sumbangan; Falsafah dan Dasar Pemungutan Pajak; Asas-asas pungutan Pajak )

A.    Pemungutan
“Pungutan” dan “pemungutan” adalah dua istilah yang hampir sama. Akan tetapi dua istilah tersebut mempunyai makna yang berbeda. Adapun makna pungutan yaitu hasil yang dipungut. Sedangkan makna pemungutan yaitu usaha memungut.
Di Indonesia, jenis-jenis pemungutan sangat banyak dan beragam. Adapun jenis-jenis pungutan tersebut yaitu sebagai berikut:

1.      Pajak
Pajak itu sendiri adalah iuran wajib yang wajib dibayar oleh wajib pajak berdasarkan Undang-undang. Adapun beberapa pengertian lainnya mengenai pajak, yaitu:


©         Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin. Surplusnya digunakan untuk investasi pada barang-barang publik misalnya, jalan raya, dan jembatan.

©      Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 1994 dan terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.[1]

©      Menurut IAI, 2007 Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.[2]

Dari pengertian-pengertian diatas, dapat diperoleh ciri-ciri pajak. Adapun ciri-ciri pajak adalah sebagai berikut:
-          Merupakan iuran wajib
-          Dibayarkan oleh para wajib pajak
-          Dipungut oleh negara
-          Tidak diberikan balas jasa yang langsung terhadap pajak yang dipungut
-          Digunakan untuk pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
-          Dipungut berdasarkan norma-norma hukum atau Undang-undang.[3]

Pajak pun merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan negara. Dengan adanya pajak, para wajib pajak telah memperoleh manfaatnya secara tidak langsung, misalnya pelayanan pemerintah seperti pendidikan, kesehatan, keamanan dan sebagainya. Akan tetapi, dalam kenyataannya banyak yang sudah wajib membayar pajak justru mencoba menghindar untuk membayar pajak. Hal itu terjadi karena kesadaran akan arti dan fungsi pajak sangat kurang.
Adapun contoh dari pajak adalah PPh (Pajak Penghasilan), Pajak Hotel, Pajak Restoran dan lain-lain.

2.      Restribusi
Retribusi adalah suatu pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dengan imbalan (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjuk.[4] Jadi, jika disimpulkan retribusi adalah iuran atau pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah karena memakai fasilitas negara secara langsung.  Adapun contoh dari restribusi misalnya pembayaran listrik, pembayaran air ledeng (PAM), karcis masuk tempat wisata, karcis pasar, karcis parkir dan lain-lain.

3.      Sumbangan
Sumbangan adalah pungutan yang dilakukan pemerintah kepada segolongan orang tertentu untuk pengumpulan dana dalam mencapai suatu tujuan dan hasilnya dimasukkan ke dalam kas negara atau daerah.[5] Jadi, yang mendapatkan fasilitas dari sumbangan adalah golongan tertentu saja yang terkait dalam pembayaran sumbangan.
Adapun contoh dari sumbangan yaitu Sumbangan Wajib Perbaikan Jalan atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.


©      Persamaan dan Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan.
PERSAMAAN

Pajak
Retribusi
Sumbangan
Bentuk
pungutan
pungutan
Pungutan
Sifat
Dapat dipaksakan
Dapat dipaksakan
Dapat dipaksakan
Tujuan
Kesejahteraan
Kesejahteraan
Kesejahteraan


PERBEDAAN

Pajak
Retribusi
Sumbangan
Dasar Hukum
Undang-undang
Peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah
Pemerintah daerah
Balas jasa
Tidak langsung
Langsung dan nyata kepada individu tersebut
Langsung kepada golongan tertentu
Objek
Umum (seperti penghasilan, kekayaan, laba
 perusahaan dan kendaraan).
orang-orang tertentu yang menggunakan jasa
 Pemerintah
golongan tertentu.
Sifat
Dapat dipaksakan (menurut UU). Jadi, wajib dibayar. Kalau tidak, maka akan mendapatkan sanksi
Dapat dipaksaan. Akan tetapi paksaannya bersifat ekonomis yang hanya berlaku kepada orang-orang yang menggunakan jasa pemerintah.
Dapat dipaksakan. Akan tetapi paksaan tersebut bukan untuk umum. Paksaan tersebut hanya berlaku kepada golongan-golongan tertentu.
Lembaga Pemungut
Pemerintah pusat maupun daerah (negara).
Pemerintah daerah.
Lembaga-lembaga tertentu.
Tujuan
Kesejahteraan untuk umum.
Kesejahteraan untuk individu tersebut yang menggunakan jasa pemerintah.
Kesejahteraan hanya untuk suatu golongan tertentu.

B.     Falsafah dan Dasar Hukum Pemungutan Pajak
1)      Falsafah Pemungutan Pajak
Perpajakan nasional itu harus sesuai dengan harkat, hakikat, dan jiwa kehidupan bangsa Indonesia yang telah merdeka dan berdaulat berdasarkan falsafah negara, yaitu pancasila dan UUD 1945.[6] Pancasila adalah falsafah negara Republik Indonesia. Semua yang ada di dalam negara Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Pancasila merupakan landasan suatu negara untuk mencapai tujuan, yaitu tujuan suatu masyarakat yang adil dan makmur, serta spiritual dan materill yang yang merata. Untuk mencapai tujuan tersebut negara memerlukan uang, dan pajak adalah sumber keuangan negara yang paling penting.
Pajak bukan hanya suatu kewajiban yang dipaksakan pemerintah kepada rakyat, tetapi pajak juga merupakan perwujudan atas kewajiban kenegaraan dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi semua keperluan negara. Pajak juga merupakan penjelmaan kegotongroyongan rakyat dan kekeluargaan, dengan kesadarannya rakyat memberikan partisipasi kepada negara yang berupa uang untuk membiayai semua keperluan negara.

1.      Dasar Hukum  Pemungutan Pajak
Undang-Undang Dasar merupakam suatu dasar hukum bagi negara yang memunguti pajak.[7] Tetapi meskipun demikian, pajak yang dipungut oleh negara itu harus didasarkan pada undang-undang dasar. Karena dalam pemungutan pajak ada peralihan kekayaan tertentu dari sektor swasta beralih ke sektor pemerintah (negara).
Suatu peralihan kekayaan yang tidak memperolah kontra prestasi misalnya perampasan atau perampokan, itu tidak mengandung keadilan,.
Dalam pemungutan pajak ada yang harus diutamakan terlebih dahulu yaitu adanya persetujuan dari masyarakat, sehingga ketika pemungutan pajak itu dilakukan yang menimbulkan peralihan  kekayaan dari sektor swasta kepada sektor pemerintah itu tidak disebut sebagai “penggarongan atau perampokan.” Oleh karena itu harus ada undang-undang yang mengaturnya.

C.    Asas-Asas Pemungutan Pajak
Asas-asas atau prinsip-prinsip pemungutan pajak yaitu sebagai berikut:
{  Pemungutan pajak harus adil (Prinsip Keadilan)
{  Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Prinsip Yuridis)
{  Tidak mengganggu perekonomian (Prinsip Ekonomi)
{  Pemungutan pajak harus efisien (Prinsip Finansial)
{  Sistem pemungutan pajak harus sederhana[8]

Penjelasan:
{  Pemungutan pajak harus adil (Prinsip Keadilan)
Untuk memperoleh keadilan, pemungutan pajak hendaknya adil dalam mengenakan pajak secara umum dan merata serta disesuaikan kemampuan masing-masing si wajib pajak. Dan apabila ada ketidak sanggupan ataupun penundaan dalam pembayaran pajak dari pihak si wajib pajak, maka si wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan ketidak sanggupannya ataupun penundaannya tersebut. Tidak hanya itu, si wajib pajak juga mempunyai hak untuk mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
{  Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Prinsip Yuridis)
Dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2 ditentukan bahwa segala jenis pajak untuk keperluan negara harus berdasarkan undang-undang.[9] Hal ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari pemungutan yang sewenang-wenang dan untuk menjaga ketertiban perpajakan.

{  Tidak mengganggu perekonomian (Prinsip Ekonomi)
Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.

{  Pemungutan pajak harus efisien (Prinsip Finansial)
Biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.[10]

{  Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Dengan sistem pemungutan pajak yang sederhana, masyarakat akan lebih mudah dalam membayar pajak dan akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak.

Adapun asas-asas pemungutan pajak menurut Adam Smith yang dikenal dengan istilah Smith’s Canon yang terdiri atas:
a.       Prinsip Kesamaan (equity)
Pemungutan pajak harus adil sesuai dengan kemampuan wajib pajak.
b.      Prinsip Kepastian (certainty)
Bahwa dalam pemungutan pajak harus jelas, tegas, dan pasti sehingga dimengerti oleh wajib pajak dan akan memudahkan di dalam perhitungan dan pengadministrasian.
c.       Prinsip Kelayakan (convenience)
d.      Prinsip ekonomi[11]
























BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pajak, retribusi, sumbangan merupakan diantara contoh dari jenis-jenis pemungutan. Akan tetapi dari ketiga istilah tersebut berbeda makna. Selain berbeda makna juga, ketiga istilah tersebut mempunyai persamaan dan perbedaan.
Pajak merupakan iuran atau pungutan yang wajib di bayar oleh wajib pajak berdasarkan Undang-undang. Untuk pengertian restribusi adalah pungutan yang dibayar karena kita menggunakan jasa pemerintah. Sedangkan untuk pengertian sumbangan adalah pungutan yang ditarik dari suatu golongan dalam mencapai suatu tujuan dan hasilnya dimasukkan ke kas negara atau daerah.
Adapun persamaan dan perbedaan dari ketiga istilah tersebut. Untuk persamaannya, bentuk dari ketiga istilah tersebut merupakan pungutan;  sifat dari ketiga istilah tersebut dapat dipaksakan; dan tujuan dari ketiga istilah tersebut sama-sama untuk memperoleh kesejahteraan.
Sedangkan untuk perbedaannya yaitu dalam dasar hukum. Pajak didasarkan pada Undang-undang. Untuk retribusi didasarkan pada peraturan pemerintah, menteri atau pun yang lebih rendah. Untuk sumbangan didasarkan pada pemerintah daerah.
Dalam balas jasa, untuk pajak secara tidak langsung si wajib pajak memperoleh sarana dan prasarana dari pungutan yang sudah Ia bayar. Untuk retribusi, balas jasanya secara langsung sehingga si yang dipungut bisa merasakan fasilitasnya. Untuk sumbangan, balas jasanya secara langsung, akan tetapi hanya untuk golongan tertentu saja.
Dalam objeknya, pajak untuk umum. Kalau restribusi hanya untuk individu tertentu yang menggunakan jasa pemerintah. Sedangkan sumbangan hanya untuk golongan tertentu saja.
Dalam lembaga pemungutannya, pajak oleh pemerintah pusat. Kalau restribusi oleh pemerintah pusat atau bisa pemerintah daerah. Sedangkan sumbangan kepada suatu lembaga-lembaga tertentu.
Dalam pembahasan diatas, dasar hukum dalam perpajakan itu diambil dari UUD 1945 itu semua sudah diatur oleh pemerintah sejak dulu. Dalam pengambilan perpajakan pemerintah juga harus melakukan persetujuan bdari rakyat terlebih dahulu. Dan falsafah perpajakan itu diambil dari Pancasila suatu negara, pajak ini ditujukan untuk membiayai semua kepentingan negara dan berdasarkan pancasila.
Agar dalam pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi asas-asas sebagai berikut:
Asas-asas atau prinsip-prinsip pemungutan pajak yaitu sebagai berikut:
{  Pemungutan pajak harus adil (Prinsip Keadilan)
{  Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Prinsip Yuridis)
{  Tidak mengganggu perekonomian (Prinsip Ekonomi)
{  Pemungutan pajak harus efisien (Prinsip Finansial)
{  Sistem pemungutan pajak harus sederhana










Daftar Pustaka

Ali, Chidir. 1993. Hukum Pajak Elementer. Cet. 1. Bandung: PT ERESCO.

Deliarnov. 2007. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi untuk SMP dan MTs Kelas VIII. t.tp: esis.

Purnama, Ridwan & Komar Rudianto. 1999. DEKO 3303 2 SKS/Modul 1-6 Buku Materi Pokok Perpajakan. Cet. 1. Jakarta: Universitas Terbuka.

S, Alam. 2003. Ekonomi. Editor; Tulus Sihombing, Rizal Pahlevi Hilabi, Subianto, Ricky. G, Henry Raymond. S. Jilid. 2. Jakarta: esis.

Raharjda, Prathama. 1995. Ekonomi 2; Disusun Sesuai dengan Kurikulum 1994 untuk Kelas 2 Sekolah Menengah Umum. Edisi. 1. Klaten Utara: PT Intan Pariwara.

Tim Pendidikan Akuntansi FPEB UPI. 2010. Akuntansi. t.tp: t.p.

Mardiasmo. 2011. Perpajakan; Edisi Revisi 2011. Ed. XVII. Yogyakarta: ANDI.

Kosim. 2001. Ekonomi untuk SMU Kelas II. Ed. 2. Cet. 1. Jakarta Timur: Grafindo Media Pratama.


[1] Alam. S, Ekonomi, Editor; Tulus Sihombing, Rizal Pahlevi Hilabi, Subianto, Ricky. G, Henry Raymond. S, Jilid. 2, (Jakarta: esis, 2003), hlm. 165.
[2] Tim Pendidikan Akuntansi FPEB UPI, Akuntansi, (t.tp: t.p, 2010), hlm. 150.
[3] Deliarnov, Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi untuk SMP dan MTs Kelas VIII, (t.tp: esis, 2007), hlm. 101.

[4] Ridwan Purnama & Komar Rudianto, DEKO 3303 2 SKS/Modul 1-6 Buku Materi Pokok Perpajakan, Cet. 1, (Jakarta: Universitas Terbuka, 1999), hlm. 1.15.
[5] Ibid, hlm. 1.16.
6. Prathama Raharjda, Ekonomi 2; Disusun Sesuai dengan Kurikulum 1994 untuk Kelas 2 Sekolah Menengah Umum, Edisi. 1, (Klaten Utara: PT Intan Pariwara, 1995), hlm. 163.
[7] Chisir Ali, Hukum Pajak elementer,Cet.1,  (Bandung : PT Eresco, 1993). hlm. 66.
[8] Mardiasmo, Perpajakan; Edisi Revisi 2011, Ed. XVII, (Yogyakarta: ANDI, 2011), hlm. 2.

[9] Prathama Raharjda, Ekonomi 2; Disusun Sesuai dengan Kurikulum 1994 untuk Kelas 2 Sekolah Menengah Umum, Edisi. 1, (Klaten Utara: PT Intan Pariwara, 1995), hlm. 158.

[10] Ibid.
[11] Kosim, Ekonomi untuk SMU Kelas II, Ed. 2, Cet. 1, (Jakarta Timur: Grafindo Media Pratama, 2001), hlm. 103-104.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar